Masih ingat dengan YouTuber Ferdian Paleka yang dulu bikin publik murka karena prank sembako sampah? Kini ia kembali harus berurusan dengan polisi.
Kali ini, Ferdian ditangkap karena kasus promosi situs judi online. Keuntungan yang diraupnya cukup fantastis, yakni hingga Rp 600 juta.
Promosi itu dilakukan Ferdian melalui kanal YouTube dan Facebook-nya, Paleka TV. Ia ditangkap polisi pada 16 Maret 2023 di sebuah indekos di Sukajadi, Kota Bandung.
"Postingan FP sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
Ibrahim menjelaskan, Ferdian mempromosikan dua situs judi online sejak Maret 2023. Situs itu menyediakan permainan judi seperti poker, casino, slot hingga togel.
"(Raup) keuntungan sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta," jelas Ibrahim.
Polisi juga masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi judi online dari Ferdian Paleka.
Atas kasus ini, Ferdian dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus promosi judi online Ferdian Paleka ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepolisian menyerahkan tersangka Ferdian beserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Polda Jawa Barat melimpahkan kasus promosi judi online dengan tersangka Ferdian Paleka ke kejaksaan menyusul berkas perkara kasus Ferdian Paleka yang sudah dinyatakan lengkap.
"Jadi pada hari ini saudara tersangka inisial FP kita serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ediyanto, Kamis (27/7).
"Kasus tersebut sudah terpenuhi unsurnya dan sudah lengkap hasil pemeriksaan dari kejaksaan atau yang disebut dengan P21," jelasnya.
Prank Sembako Sampah