Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman pidana terhadap empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sedangkan terdakwa lainnya, Bharada E atau Richard Eliezer, sudah bebas.
MA menggelar sidang kasasi secara tertutup terhadap empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan kasasi Ferdy Sambo, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis.
Kedua anggota majelis itu, yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Keduanya berpendapat, Sambo tetap divonis hukuman mati.
Sedangkan tiga orang lainnya, memutuskan memberi 'diskon' hukuman bagi Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati."
"Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang.
'Diskon' hukuman juga diberikan kepada Putri Candrawathi. MA mengubah hukuman istri Sambo itu dari sebelumnya 20 tahun, jadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Pada hari yang sama, MA juga menggelar sidang kasasi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Lantas apa hasilnya?
Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga di keluarga Sambo mendapat pengurangan hukuman dari sebelumnya divonis 15 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Sedangkan Ricky Rizal--mantan ajudan Sambo--juga disunat hukumannya yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara 13 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Sobandi.
Bharada E Bebas
Sementara itu, Bharada E telah bebas dari penjara. Ia menjalani program Cuti Bersyarat (CB) terhitung sejak 4 Agustus 2023.
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (8/8).
Rika menambahkan, kekinian Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara, statusnya menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.