Band Radja melaporkan akun YouTube Dunia MANJI milik penyanyi Anji ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2023), terkait pencemaran nama baik.
Pihak Radja merasa nama baiknya dicemarkan akibat konten podcast Anji terkait polemik lagu Cinderella, yang diklaim diciptakan oleh Rival Bayu alias Ipay, bukan oleh Ian Kasela.
Pasca podcast itu beredar, band Radja mendapat perlakuan tidak enak di masyarakat. Di mana dituduh maling, dicaci bahkan diboikot.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi."
"Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," ucap Sunan Kalijaga, selaku kuasa hukum Radja, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami band Radja diboikot dan dirugikan," sambungnya.
Gitaris Radja, Moldy mengatakan, dirinya kecewa kepada Anji karena tidak ada konfirmasi terkait konten di YouTube Dunia MANJI itu yang dinilai merugikan pihak Radja tersebut.
"Sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia (Anji), enggak ngomongin dia. Kenapa dia memberikan dampak begini?" ucapnya.
"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" imbuh Moldy.
Baca Juga: 3 Faktor Timnas Indonesia U-23 Dianggap Jadi Kandidat Juara Piala AFF U-23 2023
Moldy juga menilai bintang tamu yang diundang ke podcast Dunia Manji itu tidak kredibel.
"Intinya, Radja tidak terima atas Dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujarnya.
Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.
Sunan Kalijaga menyebut akun YouTube milik Anji itu telah melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkasnya.