Polemik band Kotak dengan mantan drummernya, Posan Tobing, mencapai babak baru. Posan resmi melaporkan Tantri cs ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan yang dilakukan pada Rabu (6/9/2023) ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ada tiga personel Kotak yang dilaporkan Posan Tobing. Yakni Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari.
"Kami melaporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan Tobing kepada awak media.
Posan Tobing mengemukakan, dirinya menempuh jalur hukum lantaran somasinya yang sudah dilayangkan beberapa kali, tidak digubris.
Mantan band-nya itu dituding masih membawakan lagu-lagu yang diciptakannya.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07. Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga notabenenya ada ciptaan saya di dalamnya," tutur Posan Tobing.
Tidak hanya itu, Kotak juga diduga mengganti lirik lagu-lagu tersebut hingga menyinggung Posan Tobing.
"Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan bekas teman saya itu, mereka tetap membawakan lagu-lagu itu. Bahkan saya lihat di video diduga seperti mengolok-olok," ujarnya.
Baca Juga: Kotak Minta Maaf Konser di RSUD Bangil Tuai Protes, Netizen Salahkan EO dan Pemkab Pasuruan
"Dan ada beberapa konser mereka membawakan lagu-lagu tersebut dengan mengubah liriknya. Liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah dan itu melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena tidak minta izin," imbuhnya.
Ketiga personel Kotak tersebut dilaporkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Jerrys, kuasa hukum Posan Tobing.