Pukulan Bertubi-tubi untuk Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Bui, Bayar Restitusi Rp 25 M dan Mobil Rubicon Dilelang

Suara Moots

Jum'at, 08 September 2023 | 09:04 WIB
Pukulan Bertubi-tubi untuk Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Bui, Bayar Restitusi Rp 25 M dan Mobil Rubicon Dilelang
Sidang vonis Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Pukulan bertubi-tubi bak didapat terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dalam sidang putusan pada, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy bersalah. Bahkan tidak ada hal meringankan untuk terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Berikut fakta-fakta sidang vonis Mario Dandy Satriyo:

1. Divonis 12 Tahun

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun. Putusan itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel.

baca juga

2. Bayar Restitusi

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada pihak David Ozora.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp 25.150.161.900," kata Alimin.

Perkara restitusi ini juga sesuai tuntutan JPU, atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

3. Mobil Rubicon Dilelang

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan mobil Rubicon milik Mario Dandy yang digunakan saat penganiayaan terjadi, dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Hal ini bagian dari restitusi yang wajib dibayarkan Mario Dandy.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata Alimin.

4. Ayah Korban Apresiasi Hakim

Jonathan Latumahina, ayah korban David Ozora, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

5. Pikir-Pikir Banding

Vonis Mario Dandy lebih berat daripada terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas yang divonis 5 tahun penjara.

Atas vonis itu, Shane Lukas mengajukan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” katanya di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Berbeda dengan Mario Dandy yang menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," kata Mario Dandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 20:28 WIB

Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Jakarta | Kamis, 07 September 2023 | 20:05 WIB

Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 19:56 WIB

Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini

Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini

Video | Kamis, 07 September 2023 | 18:15 WIB

Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

News | Kamis, 07 September 2023 | 18:45 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×