Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar bikin publik bertanya-tanya, saat Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
Sekedar diketahui, hari ini Senin (16/10/2023) MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Putusan MK batas usia capres dan cawapres ini berarti tetap yaitu 40 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Merespon putusan itu, Gibran Rakabuming hanya berkomentar singkat lewat akun twitter pribadinya.
"Awokwokwok ????," tulis Gibran.
Sontak, komentar tersebut mengundang reaksi dari berbagai netizen.
"Lu tetap seneng bang, elektabilitas lu naik dibicarakan secara nasional," tulis netizen.
"Kemarin teriak-teriak Mahkamah Keluarga, sekarang faktanya berbeda mau teriak apa nih," tulis netizen.
Baca Juga: Posting Anak Prabowo Subianto, Islah Bahrawi Kena Semprot Gibran: Jangan Gitu Cara Mainnya!