Partai Amanat Nasionl (PAN) tak mempermasalahkan sosok yang dipilih bakal Calon Presiden (Capres), Prabowo Subianto untuk mendampinginya di Pilpres 2024.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay bahkan memastikan kerja sama antara partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) tetap solid terlepas dari siapa pun bakal cawapres yang dipilih Prabowo Subianto.
Di sisi lain Gibran Rakabuming Raka atau yang akrab disapa Gibran diberi SK oleh Partai Golkar menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.
"KIM dipastikan akan tetap solid. Siapa pun yang ditetapkan (jadi bakal cawapres) nanti tidak akan mengubah dukungan dan komposisi koalisi," kata Saleh dikutip dari Antara.
Saleh mengungkapkan, semua partai anggota KIM siap bekerja keras untuk memenangkan Pilpres 2024. Ia menekankan semua anggota koalisi setuju siapa pun bakal cawapres pilihan Prabowo.
"Ya, tidak perlu ditanya lagi apakah setuju kalau calonnya si A atau si B. Sebab, semuanya sudah sepakat nama cawapres yang ada di kantong Prabowo," jelasnya.
Soal nama bakal cawapres yang belum diumumkan hingga saat ini, Saleh menyebut hal itu tinggal menunggu waktu dan momentum saja.
Kata Saleh, nama bakal cawapres pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 akan diumumkan secara resmi pada pekan depan.
"(Pendaftaran KIM) Dipastikan akan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU," ujar Saleh.
Diketahui, Prabowo Subianto belum mengumumkan dengan siapa dirinya akan maju bertarung di kontes Pilpres 2024 mendatang.
Sejumlah nama gencar digadang-gadang akan menjadi bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra di antaranya, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Gibran Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabumin Raka siang ini, Sabtu (21/10/2023) baru saja menerima Surat Keputusan (SK) rekomendasi bakal cawapres dari Partai Golkar.
Penyerahan SK tersebut dilakukan saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu.
"Acara hari ini sudah di rapat plenokan, dan Partai Golkar mendukung Mas Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Golkar," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Airlangga kemudian meminta Gibran naik ke podium untuk menerima SK dari Partai Golkar. Penyerahan rekomendasi itu didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
"Siap lahir batin memenangkan mas Gibran," ujar Airlangga.
Dalam agenda tersebut, Gibran tampak tiba di Kantor DPP Golkar sekitar pukul 12.45 WIB. Putra sulung Presiden Jokowi itu bertemu para elit pada kegiatan Rapimnas Golkar sekitar satu jam.
Gibran tiba setelah Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal cawapres meninggalkan kantor DPP Golkar.
Adapun Keputusan Rapimnas Partai Golkar 21 Oktober 2023 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Golkar pada pilpres 2024 mendatang.
Rapimnas ke-2 tahun 2023, menetapkan, pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029.
Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden RI dari Partai Golkar periode 2024-2029.
"Dengan adanya keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar tentang calon presiden dan calon wakil presiden, maka, mencabut seluruh keputusan-keputusan calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya," kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily saat membacakan Rantus di Rapimnas ke-2 didampingi Airlangga Hartarto.
Diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Pasangan bakal capres dan cawapres bisa diusung memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.