Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Tentu saja, hal ini menjadikan peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Menanggapi hal itu, Ganjar meminta semua pihak terkhusus para pendukungnya untuk menghormati putusan tersebut.
“Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,” kata Ganjar.
Dia sempat ditanya oleh Butet saat berada di meja makan terkait dengan putusan MK tersebut. Eks Gubernur Jawa Tengah itu memilih untuk irit bicara.
“Lha wong tugas MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah,” ujar Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Beberkan Kondisi Kesehatan Luhut, Jubir: Terus Membaik Sesuai Harapan
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara,” kata Hakim M Guntur Hamzah.