Suara.com - Proses pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara voting belum juga dilakukan Komisi III DPR RI hingga Rabu (5/3/2014) malam ini.
Saat ini, Komisi III masih membahas jumlah nama kandidat yang tertera dalam kertas yang akan dijadikan untuk voting.
"Saya minta dalam kertas ini hanya ada empat nama yang direkomendasi oleh Tim Pakar, yang lainnya dihilangkan," ujar Taslim Chaniago dari Fraksi PAN.
Tapi akhirnya, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang malam ini memimpin rapat, mengatakan:
"Kami punya komitmen, hanya akan memilih salah satu dari empat yang direkomendasikan Tim Pakar. Kalau ada yang memilih di luar rekomendasi itu, maka itu artinya absen," kata Azis yang ditindaklanjuti dengan pemungutan suara anggota Komisi III DPR.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemungutan suara sedang dilaksanakan.