Jokowi Digugat ke Pengadilan Agar Tetap Mau Pimpin Jakarta

Siswanto Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2014 | 16:01 WIB
Jokowi Digugat ke Pengadilan Agar Tetap Mau Pimpin Jakarta
Anggota Tim Advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Hukum Jakarta Baru dan Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilakukan karena menurut mereka Jokowi tidak menepati janji untuk menyelesaikan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai 2017.

Jokowi dianggap melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena tidak patuh pada janji pada waktu kampanye Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 yang lalu.

Selain itu, Jokowi dianggap ingkar janji karena belum merealisasikan program-program pro rakyat kecil selama memimpin Jakarta. Hal ini, dinilai merupakan tindakan melawan hukum.

Tim Advokasi Jakarta Baru yang diwakili oleh Ade Dwi Kurnia menegaskan gugatan ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Jokowi maju menjadi calon presiden.

"Kami tidak peduli dan ini tidak ada hubungannya dengan Jokowi telah menjadi capres dari PDI Perjuangan," kata Ade Dwi yang mengenakan kemeja kotak-kotak seperti yang dipakai Jokowi dan Ahok ketika kampanye tahun 2012. "Kami pengen Jokowi tetap di Jakarta untuk melanjutkan pembangunan Ibukota."

Ade menekankan langkah hukum ini murni atas keinginan warga Jakarta yang masih percaya Jokowi bisa mengubah wajah Ibukota Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI