Suara.com - Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (4/4/2014).
Amir sebelum masuk ke gedung KPK menolak disebut terlibat dan menjadi inisiator pemberian uang suap senilai Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak.
"Saya enggak inisiatif. Jelas kan di fakta-fakta persidangan kemarin," ucap Amir ketika mendatangi gedung KPK.
Amir yang tidak dijadwalkan itu tiba-tiba ke gedung KPK. Ia mengaku untuk memaraf beberapa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Namun Amir tidak menceritakan BAP mana yang belum ditandatanganinya.
"Saya hanya menandatangani berkas saja," kata Amir yang mengenakan kemeja setelan batik hijau.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar dalam kasus suap waktu menangani sengketa Pilkada di sejumlah tempat.
Gubernur Banten Atut Choisiyah dan adiknya Chaeri Wardana juga menjadi tersangka utama khusus suap sengketa Pilkada Lebak.