- Presiden Prabowo memutuskan membatasi jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian untuk mengakhiri perdebatan publik.
- DPR RI akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menuangkannya ke dalam revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas.
- Pengaturan dalam undang-undang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah multitafsir terkait penempatan personel Polri di instansi sipil.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi secara limitatif jabatan-jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ia memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR dengan menuangkannya ke dalam norma revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Langkah ini diambil menyusul rekomendasi yang diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai, pengaturan melalui level undang-undang sangat mendesak demi mengakhiri perdebatan panjang yang selama ini terjadi.
"Memang pengaturan itu kan kemarin terjadi pro kontra ya soal Perpol (Peraturan Kapolri) dan sebagainya. Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi undang-undang Polri," ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai di instansi mana saja anggota Polri aktif diperbolehkan bertugas.
Ia mendorong agar pola pengaturannya meniru Undang-Undang TNI yang sudah secara eksplisit mencantumkan daftar lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh personel aktif.
"Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan. Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain, supaya tidak ada lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," tegasnya.
Menurutnya, selama ini sering terjadi kebingungan di masyarakat terkait aturan mana yang harus diikuti, apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Kapolri (Perpol).

Dengan memasukkannya ke dalam revisi UU Polri, maka dasar hukumnya akan menjadi sangat kuat dan tidak lagi memicu polemik.
Rudianto menambahkan, perumusan norma baru dalam revisi UU Polri tersebut harus memenuhi kaidah hukum yang ketat agar tidak multitafsir.
Ia menyebut prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta sebagai syarat mutlak dalam penyusunan aturan ini.
"Iya itu nanti dimasukkan nanti supaya jelas dan tegas lex certa, lex stricta, dan lex scripta-nya gitu. Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi,” tuturnya.
Ia pun meminta publik untuk bersabar menunggu proses legislasi yang sedang berjalan di DPR.
"Daripada berdebat, lebih baik sabar nanti dimasukkan rumusannya ke dalam norma revisi UU Polri," pungkasnya.