Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo memutuskan membatasi jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian untuk mengakhiri perdebatan publik.
  • DPR RI akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menuangkannya ke dalam revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas.
  • Pengaturan dalam undang-undang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah multitafsir terkait penempatan personel Polri di instansi sipil.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi secara limitatif jabatan-jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Ia memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR dengan menuangkannya ke dalam norma revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi yang diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai, pengaturan melalui level undang-undang sangat mendesak demi mengakhiri perdebatan panjang yang selama ini terjadi.

"Memang pengaturan itu kan kemarin terjadi pro kontra ya soal Perpol (Peraturan Kapolri) dan sebagainya. Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi undang-undang Polri," ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai di instansi mana saja anggota Polri aktif diperbolehkan bertugas.

Ia mendorong agar pola pengaturannya meniru Undang-Undang TNI yang sudah secara eksplisit mencantumkan daftar lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh personel aktif.

"Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan. Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain, supaya tidak ada lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," tegasnya.

Menurutnya, selama ini sering terjadi kebingungan di masyarakat terkait aturan mana yang harus diikuti, apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peraturan Kapolri (Perpol).

baca juga
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Dengan memasukkannya ke dalam revisi UU Polri, maka dasar hukumnya akan menjadi sangat kuat dan tidak lagi memicu polemik.

Rudianto menambahkan, perumusan norma baru dalam revisi UU Polri tersebut harus memenuhi kaidah hukum yang ketat agar tidak multitafsir.

Ia menyebut prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta sebagai syarat mutlak dalam penyusunan aturan ini.

"Iya itu nanti dimasukkan nanti supaya jelas dan tegas lex certa, lex stricta, dan lex scripta-nya gitu. Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi,” tuturnya.

Ia pun meminta publik untuk bersabar menunggu proses legislasi yang sedang berjalan di DPR.

"Daripada berdebat, lebih baik sabar nanti dimasukkan rumusannya ke dalam norma revisi UU Polri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Terkini

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:32 WIB

The Traveling Cat Chronicles: Kisah Persahabatan Manusia dan Kucing yang Mengharukan

The Traveling Cat Chronicles: Kisah Persahabatan Manusia dan Kucing yang Mengharukan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari

Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit

Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M

Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Stuck: Ketika Masalah Kecil Berubah Menjadi Kekacauan Besar

Stuck: Ketika Masalah Kecil Berubah Menjadi Kekacauan Besar

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan

Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×