Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Gubernur Jakarta Jokowi tidak akan bisa dilengserkan melalui hak angket yang dimiliki anggota DPRD DKI Jakarta.
"Mana bisa dilengserkan. UU mengatur, kan tidak bisa dilengserkan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (7/4/2014).
UU yang dimaksud Ahok ialah UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi penjelasan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon presiden dibolehkan untuk tidak mundur dari jabatannya.
Menurut Ahok, Jokowi tidak perlu mundur dari jabatan gubernur, meski resmi ikut bursa Pilpres 2014.
"Ikutin aturan saja," kata Ahok.
Salah satu fraksi di DPRD yang menginginkan Jokowi mundur adalah Fraksi Partai Gerindra.
"Pokoknya kalau kalah, jangan balik lagi ke Jakarta. Oleh sebab itu, lebih baik mundur sebagai gubernur dari sekarang," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Dia mengatakan jika tidak mundur dari jabatan gubernur, Fraksi Gerindra akan konsolidasi dengan fraksi lain untuk menggunakan hak angket dan melengserkan Jokowi.
"Pokoknya kami kasih waktu sampai KPU membuka pendaftaran calon? presiden. Kalau sudah pembukaan pendaftaran, Jokowi belum mundur, kami ajukan hak angket," kata Sanusi.