Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka pembunuh pengusaha perumahan, Suratmo. Salah satu tersangka masih bertatus siswa Madrasah Tsanawiyah.
Kedua tersangka, S (15) dan Yd (18) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua tersangka sempat kabur atau melarikan diri selama dua pekan ke beberapa daerah seperti Jakarta dan Tangerang, Banten, bahkan kami pun sempat membentuk tim khusus untuk memburu keduanya dan berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Gegerbitung," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Rabu (23/4/2014).
Menurut Hari, dari hasil penyelidikan motif terhadap korban Suratmo di rumahnya di Perumahan Purnawira Asri, Kelurahan Cipanengah karena sakit hati.
Kedua tersangka tidak terima dilecehkan korban yang diduga memiliki penyimpangan seksual. Tersangka S memukul kepala korban dengan menggunakan asbak. Sementara YD menusuk tubuh korban sebanyak 53 kali hingga tewas di tempat.
"Kedua tersangka dan korbannya sudah saling kenal. S dan YD datang ke rumah Suratmo setelah ditelepon korban yang menawarkan ada pekerjaan. Ternyata dari pengakuan keduanya mereka diperlakukan tidak manusiawi, bahkan diberi obat perangsang oleh korban," tambahnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus pembunuhan ini. Polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelidiki kasus ini, karena salah seorang pelaku masih berusia di bawah umur. (Antara)