Suara.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi partai nasional kedua setelah Nasional Demokrat yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014. Permohonan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Partai Nasdem, Muhammad Rullyandi.
Dalam pokok permohonannya, Partai Hanura mengajukan permohonan gugatan terjadi hasil penghitungan suara di 69 daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan Gusti Randa mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU serta adanya praktik politik uang yang terjadi dan penggelembungan suara.
“Untuk itu, kami meminta suara kami yang hilang dikembalikan dan pemungutan suara ulang di beberapa dapil,” kata Gusti Randa, Selasa (13/5/2014).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga melayangkan gugatan di 38 dapil. PPP mempersoalkan sengketa suara dan kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. PPP juga mengizinkan caleg yang bermasalah secara internal untuk mengajukan perkara ke MK.
“Kami mempermasalahkan utamanya hasil Pemilu,” ujar wakil dari PPP, Ahmad Yani.
Partai Golongan Karya (Golkar) juga mengajukan gugatan hasil Pileg. Walau ada beberapa caleg perseorangan yang mengajukan permohonan secara terpisah, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Partai Golkar, mengungkapkan adanya pelanggaran di 16 dapil.
“Permohonan yang masuk kepada kami (DPP Partai Golkar) sejumlah itu. Tapi kami tidak tahu yang dipermasalahkan caleg perseorangan yang datang langsung ke MK. Yang pasti DPP sudah merekomendasikan,” katanya.