Pemerintah Tunggu Surat KPU terkait Pembatalan Perppu

Senin, 02 Juni 2014 | 00:11 WIB
Pemerintah Tunggu Surat KPU terkait Pembatalan Perppu
Ilustrasi suasana di TPS pada Pemilu Legislatif 2014. (Antara/M Agung Rajasa)

Suara.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres, karena KPU menggunakan diskresi soal teknis Pemilu. Hal itu antara lain seperti dikatakan oleh Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo, di Jakarta, Minggu (1/6/2014).

"Katanya ada surat dari KPU yang minta empat hal terkait teknis pelaksanaan Pemilu itu dicabut. Jadi nantinya, semuanya diatur KPU melalui Peraturan KPU. Pemerintah masih menunggu surat itu. Katanya sudah ditandatangani Ketua KPU," kata Tanribali di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

Untuk diketahui, KPU menggunakan hak diskresinya dalam mengatur teknis pemungutan suara Pilpres, yang akan mengadaptasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Dalam pelaksanaan Pileg sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak ada pembaruan Undang-Undang (UU) Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menerapkannya.

Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau early voting di luar negeri, keberadaan Daftar Pemilih Khusus (DPK), rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.

Dalam UU Pilpres, tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan early voting, rekapitulasi berjenjang, serta soal ketentuan adanya DPK. Sedangkan terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.

Sehubungan dengan itu, lanjut Tanribali, pemerintah tetap mempersiapkan draf Perppu Pilpres jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keberlangsungan Pemilu. "Prinsipnya, kami menyiapkan draf Perppu yang pernah diusulkan KPU soal empat hal tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sudah mengatur beberapa hal yang belum terakomodasi dalam UU Pilpres, melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU. Itu mekanisme yang kami jalankan. Kalau belum ada yang diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU. Semua sudah diatur di PKPU itu," kata Ferry pula. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI