Suara.com - Sebanyak 20 guru Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan, akan dideportasi. Deportasi tidak akan dilakukan sekaligus.
"Ada satu orang yang akan dipulangkan hari ini," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Yan Wely Wiguna kepada suara.com di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan Rasuna Said Kav. X-6, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014).
Menurut Wely, alasan deportasi bukan karena masalah perizinan tinggal.
"Mereka memiliki izin dan mereka memiliki Visa," katanya.
Mereka akan 'diusir' karena ketika masuk Indonesia, izinnya untuk mengajar murid TK, tapi ternyata nyambi mengajar SD atau guru-guru bidang lain.
"SD tapi mengajar di TK, atau guru masuk TP ngajar Bahasa Inggris itu namanya rangkap jabatan, bukan berarti tanpa Visa," kata Wely.
Setelah pemulangan satu orang, tahap berikutnya rencananya memulangkan lima orang, mereka warga Australia dan AS.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus kejahatan seksual yang dialami murid TK JIS. Murid tersebut disodomi oleh beberapa pekerja JIS. Penyelidikan terhadap kasus ini merembet ke soal perizinan sampai izin para gurunya.