Suara.com - Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Yan Wely Wiguna mengatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur keimigrasian ketika mendeportasi 20 guru Jakarta International School.
"Terbukti ada aturan yang dilanggar, maka kami lakukan tindakan keimigrasian," kata Yan Wely kepada suara.com di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kav. X-6, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014).
Ketika ditanya bagaimana bila ternyata ada guru yang ternyata ikut terlibat dalam kasus kejahatan seksual di JIS, sementara sudah dideportasi, Yan Wely menegaskan itu nanti urusan polisi dengan Interpol.
"Walaupun sudah dipulangin, lain cerita, berati mekanismenya polisi harus berkerjasama dengan Interpol, itupun tergantung dari negaranya mau atau tidak memakai berkas, atau fakta yang memakai di negara lain," katanya.
Yan Wely mengatakan kewenangan imigrasi hanya menjalankan prosedur keimigrasian.
"Kami tidak berani menjustifikasi, kewenangan kami hanya sampai di keimigrasian, justifikasi atau tidak biarkan penyelidik yang memeriksa untuk nanti penuntutan sampai penetapan di pengadilan," katanya.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus kejahatan seksual yang dialami murid TK JIS. Murid tersebut disodomi oleh beberapa pekerja JIS. Penyelidikan terhadap kasus ini merembet ke soal perizinan sampai izin para gurunya.