Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak punya wewenang untuk mengajukan permintaan penundaan deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School yang melanggar keimigrasian. Sebaliknya, hanya polisi yang memiliki wewenang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
"Yang punya kewenangan penyelidikan kepolisian, KPAI tidak, justru karena mereka memerlukan, mereka meminta penangguhan pemulangan gitu," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Yan Wely Wiguna kepada Suara.com di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014)
Lebih lanjut, terkait kapan dimulainya penyelidikan terhadap tenaga kerja asing di JIS, Yan mengaku tidak tahu.
"Itu kewenangan mutlak dari penyelidik, kami tidak tahu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi satu guru JIS yang terbukti melanggar keimigrasian. Guru tersebut dan 19 guru lainnya merangkap jabatan di JIS.