Suara.com - Pemilu Presiden dipastikan akan tetap berjalan satu putaran meski UU Pilpres menyebutkan pasangan capres-cawapres harus mendapatkan lebih dari setengah suara serta 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin mengatakan, salah satu capres-cawapres pasti akan mendapatkan lebih dari setengah suara.
Kata dia, penghitungan suara dalam pilpres adalah suara yang sah dan bukan dari total daftar pemilih. Karena itu, meski angka suara golput banyak tetapi yang dihitung adalah suara sah.
“Jadi begini, yang dilihat itu jangan lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang dulu tetapi 20 persen suara di setengah jumlah provinsi. Apabila ada satu pasangan yang bisa mendapatkan 20 persen suara di 17 provinsi maka dia punya peluang untuk menang. Pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara belum pasti jadi pemenang karena harus melihat sebarannya terlebih dahulu,” kata Said kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (7/6/2014) malam.
Said menambahkan, KPU tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilpres yang menyatakan untuk menjadi presiden-wapres terpilih harus mendapatkan lebih dari setengah suara serta 20 persen suara di setengah jumlah provinsi. Kata dia, KPU sudah membuat aturan tentang hal tersebut.
Pasal 159 ayat 1 UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika mengacu ke pasal tersebut, kemenangan lebih dari 50% suara oleh salah satu pasangan kandidat belum cukup. Masih ada syarat tambahan 20% suara di lebih dari separuh provinsi.
Aturan tersebut bisa dipermasalahkan oleh pihak yang kalah. Persentase suara berdasarkan sebaran provinsi dapat dijadikan senjata untuk menggugat kemenangan pasangan lain. Apabila gugatan itu dikabulkan, maka pemilu presiden bisa berjalan dua putaran meski hanya diikuti oleh dua pasangan.