Array

Ini Alasan Koalisi Melawan Lupa Gugat KPU

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2014 | 14:32 WIB
Ini Alasan Koalisi Melawan Lupa Gugat KPU
Capres Prabowo Subianto saat bersama sejumlah ulama di Pesantren Al-Hamidy, Pamekasan, Jatim, Selasa (24/6/2014). [Antara/Saiful Bahri]

Suara.com - Koalisi Gerakan Melawan Lupa hari ini, Rabu (25/4/2014), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan mantan Danjen Kopasus Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk bertarung dalam Pilpres 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur SETARA Institute Hendard mengungkapkan sejumlah alasan yang dijadikan dasar gugatan dan sejumlah fakta hukum yang menyebutkan Prabowo bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat pada tahun 1997-1998.

Yaitu, berdasarkan dokumen hukum yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI, yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas militer.

Alasan lainnya yakni laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Perisitwa Mei 1998, serta hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998 dan penyelidikan tim ad-hoc kerusuhan Mei 1998.

Dari hasil TPGF dan Komnas Ham menyebutkan Prabowo patut diduga bertanggungjawab atas kapasitasnya sebagai pimpinan militer saat peristiwa penculikan terjadi.

Dasar pelaporan ini adalah karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu diberikan kewenangan melalui UU nomor 15/2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, dan UU nomor 42/2008 tentang Pilpres dan Pilwapres, untuk menjamin partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam Pilpres.

Kemudian, sambungnya, dalam pasal 31 Peraturan KPU nomor 15/2014 juga disebutkan mengenai masyarakat bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

Dalam hal ini, Koalisi Gerakan Melawan Lupa, juga sudah memberikan masukan secara langsung, lisan dan tertulis kepada KPU pada 14 Maret 2014 dan 2 Juni untuk tidak meloloskan capres yang memiliki rekam jejak buruk dalam peristiwa pelanggaran HAM Berat.

"KPU pun tidak pernah melakukan upaya klarifikasi atau verifikasi kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, Mabes TNI dan pemerintah, serta lembaga terkait, sehingga yang bersangkutan (Prabowo) diloloskan menjadi capres," tutur Hendardi.

Karena itu, dia berharap, PTUN mengabulkan gugatan ini, kemudian menyatakan surat KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan mencabut surat keputusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI