Produsen Rokok Keluhkan Bungkus Rokok Bergambar 'Seram'

Esti Utami

Senin, 30 Juni 2014 | 21:30 WIB
Produsen Rokok Keluhkan Bungkus Rokok Bergambar 'Seram'
Gambar peringatan bahaya merokok di bungkus rokok yang dijual di salah satu mini market Jakarta, Rabu (25/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Sejumlah produsen rokok skala kecil di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan aturan baru pemerintah yang mewajibkan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok yang beredar. Kebijakan ini dianggap menambah beban biaya produksi.

"Memang ada keluhan dari sejumlah produsen rokok lokal yang menghendaki pemberlakuan aturan itu tidak serta-merta," kata Kasi Industri dan Perdagangan (Indag) Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek, Agung Suyono, Senin (30/6/2014).

Instruksi Menteri Kesehatan yang mengharuskan semua produsen rokok menarik produknya yang belum, memasang gambar seram namun telanjur beredar di pasaran, dinilai  terlalu memberatkan.

Selain prosesnya tidak mudah, biaya yang dibutuhkan untuk menarik produk dan mengganti kemasannya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, juga tak sedikit.

Beban tersebut utamanya dirasakan produsen rokok berskala kecil dengan area pemasaran lokal, seperti Boy, hambal, dan Sumber Arum di Trenggalek.

Agung mengemukakan, kelompok produsen rokok lokal ini telah mengajukan dispensasi untuk menunda pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada produk mereka.

"Prinsipnya aturan tetap diberlakukan. Teknisnya yang masih akan kami sosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Agung mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada semua produk rokok itu.

Melalui PP Nomor 109/2012 dan Permenkes Nomor 28, pemerintah mencoba menekan angka perokok dengan mewajibkan produsen rokok memasang gambar seram untuk mengingatkan bahaya merokok bagi kesehatan.

Namun kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, namun tidak sedikit yang mengkritisi kebijakan itu. Kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam menekan angka perokok di Tanah Air.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, selain pemuatan gambar seram, pemerintah perlu menaikkan harga cukai rokok sampai 57 persen dari harga eceran. Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kenaikan cukai rokok lebih efektif menekan konsumsi rokok karena akan mendongkrak harga rokok. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"Gambar Sadis" di Bungkus Rokok Tekan Jumlah Perokok Pemula

"Gambar Sadis" di Bungkus Rokok Tekan Jumlah Perokok Pemula

Health | Rabu, 18 Juni 2014 | 01:01 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×