Anggoro Widjojo Divonis Lima Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2014 | 15:04 WIB
Anggoro Widjojo Divonis Lima Tahun Penjara
Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Nani Indrawati menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Anggoro Widjojo. Anggoro adalah terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi," demikian diucapkan Nani di persidangan yang berlangsung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim telah menimbang hal yang meringankan dan memberatkan dari terdakwa. Yang meringankan adalah Anggoro sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.

Sedangkan yang memberatkan yaitu Anggoro menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi. Anggoro juga pernah kabur ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Majelis Hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang kepada Menteri Kehutanan (saat itu) MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut (saat itu) Boen Purnama.

Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, Anggoro terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer. Dia terbukti menyuap demi memuluskan pengajuan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp4,2 triliun. Proyek SKRT bernilai Rp180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.

Lihat foto: Anggoro Dengarkan Vonis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI