Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Membebaskannya

Siswanto | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2014 | 19:46 WIB
Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Membebaskannya
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati agar dalam menjatuhkan vonis nanti, tetap mempertimbangkan keadaan darurat yang terjadi pada saat acara konferensi internasional dilaksanakan.

Kemudian Sudjadnan mengatakan keterangan yang disampaikan saksi ahli bahwa tidak terjadi keadaan darurat adalah tidak benar. Dia menegaskan dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku dan hanya berpegang pada Perpu Nomor 2 Tahun 2002.

"Dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku, dan yang saya lakukan berdasarkan Perpu nomor 2 Tahun 2002. Keterangan saksi ahli yang mengatakan tidak terjadi keadaan darurat tidaklah benar," kata Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Sudjadnan menambahkan pembelaannya ini bukan untuk mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelenggaraan konferensi internasional. Dia mengaku tetap bersalah karena waktu itu tidak memahami hukum.

Lantas mengenai sangkaan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa dirinya menerima uang? Sudjadnan membantah. Menurutnya, uang itu dibawa oleh orang lain dan dia menganjurkan agar uang dikembalikan kepada negara.

Sudjadnan menambahkan, ia mengatakan seperti itu bukan karena tidak bisa membayar uang yang dituntut jaksa.

"Bukan karena saya tidak mampu membayar, jual rumah pun saya lakukan," katanya.

Karena itu, diakhir pledoi, Sudjadman memohon kepada majelis hakim untuk melepaskannya atau paling tidak meringankan hukumannya.

"Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, saya akan menerima apapun keputusannya, tetapi saya mohon kepada majelis hakim untuk melepaskan saya atau paling tidak meringankan karena sudah banyak saya berikan kepada negara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi

Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi

News | Rabu, 02 Juli 2014 | 19:01 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB