Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi

Siswanto

Rabu, 02 Juli 2014 | 19:01 WIB
Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi acara konferensi internasional di Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim agar pledoinya menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.

"Diawal pledoi ini, saya memohon kepada majelis yang mulia agar bisa mempertimbangkannya, semoga bulan ramadan dapat membawakan berkah bagi kita," kata Sudjadnan sebelum membacakan nota keberatan terhadap tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Saat membacakan pledoi, Sudjadnan menolak tuntutan Jaksa KPK yang menilainya menyalahgunakan jabatan dan menerima uang dari tindakannya tersebut. Menurut Sudjanan, yang dilakukannya sudah berdasarkan perintah atasan dan ia tidak pernah menerima uang dari kegiatan konferensi internasional.

"Saya sangat-sangat menyesal seumur hidup apabila saya benar-benar melakukan tindakan memperkaya diri, saya tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut," katanya.

Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu tiga tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005. Sudjadnan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat pidana tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6/2014).

Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sudjadnan juga diminta membayar uang pengganti Rp330 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, dapat diganti hukuman tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Sudjadnan dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, yaitu Sudjadnan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Selain itu, jaksa juga menilai Sudjadnan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia yang sempat terpuruk di antaranya karena bom Bali, bom JW Marriot. Sudjadnan mampu mendatangkan bantuan dari negara lain saat keadaan terpuruk.

Jaksa menyatakan Sudjadnan terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan

Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan

News | Rabu, 02 Juli 2014 | 08:32 WIB

Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK

Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 22:30 WIB

Unand Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan Korupsi

Unand Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 01:35 WIB

Anas Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner dan Spekulatif

Anas Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner dan Spekulatif

News | Jum'at, 30 Mei 2014 | 14:06 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×