Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi

Siswanto | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2014 | 19:01 WIB
Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi acara konferensi internasional di Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim agar pledoinya menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.

"Diawal pledoi ini, saya memohon kepada majelis yang mulia agar bisa mempertimbangkannya, semoga bulan ramadan dapat membawakan berkah bagi kita," kata Sudjadnan sebelum membacakan nota keberatan terhadap tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Saat membacakan pledoi, Sudjadnan menolak tuntutan Jaksa KPK yang menilainya menyalahgunakan jabatan dan menerima uang dari tindakannya tersebut. Menurut Sudjanan, yang dilakukannya sudah berdasarkan perintah atasan dan ia tidak pernah menerima uang dari kegiatan konferensi internasional.

"Saya sangat-sangat menyesal seumur hidup apabila saya benar-benar melakukan tindakan memperkaya diri, saya tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut," katanya.

Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu tiga tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005. Sudjadnan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat pidana tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6/2014).

Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sudjadnan juga diminta membayar uang pengganti Rp330 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, dapat diganti hukuman tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Sudjadnan dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, yaitu Sudjadnan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Selain itu, jaksa juga menilai Sudjadnan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia yang sempat terpuruk di antaranya karena bom Bali, bom JW Marriot. Sudjadnan mampu mendatangkan bantuan dari negara lain saat keadaan terpuruk.

Jaksa menyatakan Sudjadnan terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan

Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan

News | Rabu, 02 Juli 2014 | 08:32 WIB

Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK

Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 22:30 WIB

Unand Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan Korupsi

Unand Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 01:35 WIB

Anas Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner dan Spekulatif

Anas Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner dan Spekulatif

News | Jum'at, 30 Mei 2014 | 14:06 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB