Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi

Siswanto

Rabu, 02 Juli 2014 | 19:01 WIB
Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Pertimbangkan Pledoi
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi acara konferensi internasional di Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim agar pledoinya menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.

"Diawal pledoi ini, saya memohon kepada majelis yang mulia agar bisa mempertimbangkannya, semoga bulan ramadan dapat membawakan berkah bagi kita," kata Sudjadnan sebelum membacakan nota keberatan terhadap tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Saat membacakan pledoi, Sudjadnan menolak tuntutan Jaksa KPK yang menilainya menyalahgunakan jabatan dan menerima uang dari tindakannya tersebut. Menurut Sudjanan, yang dilakukannya sudah berdasarkan perintah atasan dan ia tidak pernah menerima uang dari kegiatan konferensi internasional.

"Saya sangat-sangat menyesal seumur hidup apabila saya benar-benar melakukan tindakan memperkaya diri, saya tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut," katanya.

Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu tiga tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005. Sudjadnan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat pidana tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6/2014).

Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sudjadnan juga diminta membayar uang pengganti Rp330 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, dapat diganti hukuman tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Sudjadnan dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, yaitu Sudjadnan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Selain itu, jaksa juga menilai Sudjadnan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia yang sempat terpuruk di antaranya karena bom Bali, bom JW Marriot. Sudjadnan mampu mendatangkan bantuan dari negara lain saat keadaan terpuruk.

Jaksa menyatakan Sudjadnan terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan

Didakwa Korupsi, Mantan Presiden Prancis Ditahan

News | Rabu, 02 Juli 2014 | 08:32 WIB

Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK

Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 22:30 WIB

Unand Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan Korupsi

Unand Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 01:35 WIB

Anas Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner dan Spekulatif

Anas Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner dan Spekulatif

News | Jum'at, 30 Mei 2014 | 14:06 WIB

Terkini

Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi

Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Harga Gas Industri Sempat Tembus US$23, PGN Amankan 20 Kargo LNG

Harga Gas Industri Sempat Tembus US$23, PGN Amankan 20 Kargo LNG

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Yadea GT80 Tembus 182 Kilometer Bromo Hingga Madura Sekali Charge

Yadea GT80 Tembus 182 Kilometer Bromo Hingga Madura Sekali Charge

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Lebih dari 100 Titik Api Kepung Gunung Arjuno, Jalur Pendakian Ditutup

Lebih dari 100 Titik Api Kepung Gunung Arjuno, Jalur Pendakian Ditutup

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:50 WIB

PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Bangga Capaian 2 Tahun Memimpin, Prabowo Sindir Kebiasaan Puji Bangsa Lain

Bangga Capaian 2 Tahun Memimpin, Prabowo Sindir Kebiasaan Puji Bangsa Lain

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Sportwear untuk Olahraga Santai, Nyaman Bergerak Tanpa Ribet

Sportwear untuk Olahraga Santai, Nyaman Bergerak Tanpa Ribet

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Aktivis Desak ASEAN Bertindak

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Aktivis Desak ASEAN Bertindak

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:42 WIB

×