Kasus Obor Rakyat, AJI Desak Polri Ganti Jeratan Hukum

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 07 Juli 2014 | 19:52 WIB
Kasus Obor Rakyat, AJI Desak Polri Ganti Jeratan Hukum
Setyardi, pendiri Tabloid Obor Rakyat (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Mabes Polri menggunakan pasal jeratan hukum lain kepada dua pengelola tabloid Obor Rakyat yang dituding kubu capres nomor urut dua melakukan fitnah.

Polisi sebelumnya mengenakan jeratan hukum kepada dua tersangka bos tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa, dengan menggunakan pasal 9 UU Pers Nomor 40 1999 tentang Pers, yang berkaitan dengan badan hukum pers.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (7/7/2014), AJI menganggap langkah penyidik Mabes Polri itu keliru, karena bertentangan dengan rekomendasi dan pendapat Dewan Pers, yang menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

AJI Jakarta sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan pengusutan kasus Obor Rakyat dapat dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156 dan 157 tentang penebar kebencian di depan umum, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah.

Dengan pengenaan pasal ini, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara 3-4 tahun dan bukan cuma denda seperti tercantum dalam UU Pers.

AJI sekaligus mengingatkan kepolisian untuk melaksanakan isi Kesepahaman Bersama (memorandum of understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Tahun 2012.

Dalam nota kesepahaman pasal 3 ayat 1, kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan saran dan pendapat Dewan Pers apabila pengaduan dan laporan masyarakat di luar ruang lingkup kode etik jurnalistik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman Pasal dan Sanksi Buat Obor Rakyat

Ancaman Pasal dan Sanksi Buat Obor Rakyat

News | Jum'at, 04 Juli 2014 | 14:44 WIB

Jadi Tersangka, Pemred Obor Rakyat Siap Hadapi Tuduhan

Jadi Tersangka, Pemred Obor Rakyat Siap Hadapi Tuduhan

News | Jum'at, 04 Juli 2014 | 14:27 WIB

 Dua Pimpinan Obor Rakyat Jadi Tersangka

Dua Pimpinan Obor Rakyat Jadi Tersangka

News | Jum'at, 04 Juli 2014 | 13:43 WIB

Terkini

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB