Lebaran, 6.075 Napi Jatim Dapat Remisi

Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 27 Juli 2014 | 23:15 WIB
 Lebaran, 6.075 Napi Jatim Dapat Remisi
Ilustrasi penjara (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika dirinci, untuk napi yang terkait PP No 28/2006, harus memenuhi Pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik. Demikian pula dengan PP No 99/2012, harus memenuhi Pasal 34-A yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," katanya.

Dari data yang ada, pada perkara narkoba ada 469 orang yang diusulkan yang terdiri atas 440 orang terkait PP 28/2006 dan 29 orang terkait PP 99/2012.

Untuk perkara korupsi ada empat orang (Rutan Klas IIB Sampang) terkait PP 28/2006 dan tiga orang (LP Wanita Malang, LP Pamekasan, Rutan Klas IIB Magetan) terkait PP 99/2012.

Untuk teroris ada sembilan orang, makar ada tujuh orang, trafficking lima orang, dan "illegal logging" ada satu orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI