Suara.com - Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian, Saleh Husin, mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Pol Yudi beserta jajarannya yang memperlihatkan penegakan hukum yang tegas pada oknum yang minta proyek pada anak usaha dari PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Saleh menilai penegakan hukum atas peristiwa memalukan dan mencoreng iklim investasi tanah air itu sudah seharunya direspons cepat dan tegas. Diketahui, sebelumnya viral oleh oknum Kadin Cilegon yang meminta proyek terhadap investor dalam membangun industri didalam negeri.
Kadin Perindustrian menilai apa yang dilakukan Polda Banten ini akan berdampak positif buat citra bangsa Indonesia dimata investor asing maupun investor dalam negeri, bahwa Indonesia merupakan tempat nyaman untuk berinvestasi.
"Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten ini dapat diikuti oleh Polda-Polda lain dalam membasmi premanisme yang akhir ahir ini sangat mengganggu dunia usaha, terutama kalangan industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Apalagi dalam situasi ekonomi global yang masih bergejolak," ujar di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Ia kemudian berharap dengan penindakan tegas Polda Banten ini, akan membuat efek jera agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di daerah lain.
Sehingga tercipta rasa aman buat investor dalam berusaha di Indonesia, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
"Sekali lagi terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ari Seto beserta anggotanya dalam menciptakan rasa aman berusaha dan membuat citra positif Indonesia dikalangan investor asing maupun dalam negeri," kata dia.
"Dan hal ini akan memberikan jalan yang lebih mudah bagi para menteri terkait dalam menarik investasi masuk ke Indonesia," Saleh Husin menambahkan.
Jadi Tersangka
Baca Juga: Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54); Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali (39); dan Ketua HNSI Rufaji Zahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, 16 Mei 2025 malam.