Suara.com - Kaum lelaki Arab Saudi dilarang menikah dengan perempuan Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar, demikian dilaporkan sebuah surat kabar Mekah yang mewawancarai Direktur Polisi Mekah, Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.
Pemerintah Arab Saudi juga memperketat aturan bagi lelaki lokal untuk menikahi perempuan asing. Menurut surat kabar harian Mekkah, lelaki Saudi yang ingin menikah dengan perempuan asing harus mendapat izin dari pemerintah dan mengajukan permohonan resmi melalui jalur-jalur resmi pemerintah.
Lelaki Saudi yang ingin menikahi perempuan asing harus berusia di atas 25 tahun, mengajukan dokumen yang ditandatangi pemimpin distrik, dilengkapi dengan salinan kartu keluarga, dan kartu identitas lainnya.
"Jika pemohon sudah menikah, dia harus menyertakan laporan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa istri sebelumnya menderita cacat, menderita penyakit kronis, atau mandul," kata Al Qurashi.
Menurut laporan statistik tidak resmi yang dicuplik media-media Saudi, ada sekitar 500.000 perempuan dari Pakistan, Bangladesh, Myanmar, dan Chad yang menetap di Kerajaan Saudi.
Al Qurashi juga menegaskan bahwa lelaki yang sudah bercerai tidak boleh mengajukan permohonan nikah dengan perempuan asing dalam periode enam bulan setelah bercerai.
Meski demikian harian Mekkah tidak menjelaskan alasan mengapa lelaki-lelaki Saudi tidak boleh menikah perempuan dari negara lain. (Al Arabiya)