Gugatan sengketa Pilpres diajukan oleh kubu pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta ke MK karena menuding adanya kecurangan sistematis dan massif. Salah satu yang dipersoalkan adalah terkait dengan pembuakana koat suara oleh KPU.
Prabowo juga meminta agar MK membatalkan penetapan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan meminta pencoblosan ulang.