Array

Waktu Sidang Sengketa Pilpres Terbatas, Yusril Ragukan Putusan MK

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 15:37 WIB
Waktu Sidang Sengketa Pilpres Terbatas, Yusril Ragukan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meragukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyentuh permasalahan utama sengketa Pilpres 2014 karena waktu pembahasan sidang yang dibatasi hingga 15 hari saja.

Ditemui di sela-sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jumat (15/8/2014), Yusril mengungkapkan, saat ini MK masih menyoroti sebatas masalah hitungan hasil pilpres saja

Yusril berharap MK mengungkap substansi, dan bukan masalah hitung-hitungan pemilu itu saja. Sebab, menurutnya ada hambatan terkait jadwal pemilu itu sendiri.

Padahal, menurut Yusril, sesungguhnya ada persoalan utama yang terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini," tuturnya.

Kendati demikian, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK dan meminta agar putusan hakim MK bisa adil meski dikekang keterbatasan waktu.

"Kita terikat pada jadwal. Waktunya terbatas," ujar Yusril.

Yusril yang sebelumnya menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo, juga sempat mengungkapkan analisisnya, kalau keputusan MK tidak bakal mengubah apapun, apalagi merujuk masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang sebentar lagi lengser.

"Persoalannya, kalau Pak SBY habis masa jabatannya dan presiden baru belum dilantik, siapa yang tanggung jawab di negara ini? Ini persoalan besar. Krisis konstitusi," kata Yusril.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand pernah berhadapan dengan kasus seperti ini. MK Thailand pun membatalkan pemilu yang telah dilakukan.

Namun, karena Thailand menganut sistem kerajaan, pemerintahannya bisa tetap berjalan meski tidak ada hasil dari pemilu. Kerajaan juga bisa mengambil pemerintahan sementara sampai pelaksanaan pemilu ulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI