Sidang Terakhir MK, Jokowi-JK Optimistis MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Laban Laisila

Senin, 18 Agustus 2014 | 12:46 WIB
Sidang Terakhir MK, Jokowi-JK Optimistis MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
Foto selfie pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Twitter @Pak_JK)

Suara.com - Pihak terkait perkara sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi-JK, mengungkapkan, kecil kemungkinan MK mengabulkan pihak pemohon, Prabowo-Hatta.

"Kalau MK bersandar pada keputusan sebelum-sebelumnya, harusnya kecil kemungkinan (gugatan Prabowo-Hatta) bisa dikabulkan," kata kuasa hukum Jokowi-JK, Alexander Lay usai menghadiri sidang di MK, Senin (18/8/2014).

Dia menyampaikan, pihaknya tetap percaya dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Pilpres 2014. Dia pun yakin, bukti yang dibawa KPU merupakan bukti yang otentik.

"Kalau kita sih, kan bukti itu ada dua. Kalau bukti tertulis, rata-rata merujuk pada hasil rekapitulasi KPU, mayoritas, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Kita yakin rekapitulasi KPU yang paling benar karena selama rekapitulasi hingga tahap akhir, Prabowo-Hatta juga tidak mengajukan keberatan," ujarnya.

Dia juga yakin, Prabowo-Hatta akan kesulitan untuk membuktikan adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan KPU, terutama soal DPKTb.

"Mereka (Prabowo-Hatta) mempermasalahkannya belakangan, dan itu pun terkait angkat dan DPKTb. Merujuk putusan MK sebelum-sebelumnya yang mengatakan DPKTb tidak bisa jadi alasan untuk melakukan pemilihan ulang. Apalagi DPKTb ini penyebarannya merata, baik yang dimenangkan oleh Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK," tuturnya.

Sidang hari ini merupakan sidang terakhir dari rangkaian yang telah dilakukan Mahkamah sejak pekan lalu. Dalam jalannya sidang ini, sudah ada ratusan orang saksi yang dimintai keterangan.

Sidang MK mengesahan alat bukti dari para pihak.MK memberikan sejumlah catatan dalam pengesahan bukti untuk disempurnakan terhadap pihak yang berperkara, yaitu Prabowo-Hatta dan KPU.

Penyempurnaan alat buktii ini dibatasi MK hingga pukul 10.00 WIB, besok Selasa (19/8/2014). Alat bukti itu harus diserahkan pihak berperkara ke kepaniteraan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 21 Agustus untuk pembacaan vonis. Vonis akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK: Prabowo dan KPU Harus Sempurnakan Alat Bukti

MK: Prabowo dan KPU Harus Sempurnakan Alat Bukti

News | Senin, 18 Agustus 2014 | 12:17 WIB

Ini Lima Catatan Hakim MK di Sidang Pengesahan Alat Bukti PHPU

Ini Lima Catatan Hakim MK di Sidang Pengesahan Alat Bukti PHPU

News | Senin, 18 Agustus 2014 | 12:05 WIB

Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini Cuma 30 Menit

Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini Cuma 30 Menit

News | Senin, 18 Agustus 2014 | 11:25 WIB

MK: Sidang Sengketa Pilpres Diputus Kamis

MK: Sidang Sengketa Pilpres Diputus Kamis

News | Senin, 18 Agustus 2014 | 11:15 WIB

Terkini

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:58 WIB

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:54 WIB

Buka Sidang Paripurna RUU APBN 2027, Puan Sebut 291 Anggota DPR Hadir dan Sisanya Izin

Buka Sidang Paripurna RUU APBN 2027, Puan Sebut 291 Anggota DPR Hadir dan Sisanya Izin

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

VinFast Resmi Buka Dealer di Jogja, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan Targetkan 40 Persen Pasar

VinFast Resmi Buka Dealer di Jogja, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan Targetkan 40 Persen Pasar

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK Saat Timnas Indonesia Menjamu Bangladesh

John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK Saat Timnas Indonesia Menjamu Bangladesh

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 10:49 WIB

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:45 WIB

Akademisi Hukum Said Bakhri: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Akademisi Hukum Said Bakhri: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB

×