Tiga Saksi Kasus Korupsi Bansos di Kota Bandung Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 11:35 WIB
Tiga Saksi Kasus Korupsi Bansos di Kota Bandung Diperiksa KPK
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada (Antara/Agus Bebeng).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/9/204), memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi terhadap bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi suara.com.

Ketiga saksi yakni, dua dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah dan Arbijoto, serta konsultan hukum bernama Yahya Harahap.

Penyidik juga akan memeriksa hakim Ramlan Comel. "Sedangkan RC diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel. Keduanya berprofesi sebagai hakim di Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

28 April 2014 | 15:29 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI