Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya

Siswanto

Senin, 01 September 2014 | 17:48 WIB
Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Begini Reaksi Putrinya
Andiara Aprilia (kuning), putri Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Andiara Aprilia tak kuasa menahan tangis ketika ibunya, Ratu Atut Chosiyah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, Senin (1/9/2014).

"Ya Allah," kata Andiara dengan suara agak keras.

Andiara tak lain adalah anak perempuan Gubernur Banten (nonaktif) itu. Andiara kemudian berpelukan dengan orang yang duduk di sebelahnya.

Sejak sidang dimulai tadi, Andiara terlihat lesu dan menunduk.

Tidak hanya Andiara, sejumlah pengunjung, khususnya kaum perempuan, di dalam ruang sidang pun ikut menangis ketika itu. Tadinya, mereka berharap Atut bebas.

Sejumlah lelaki yang merupakan pendukung Atut terlihat ikut histeris. Mereka berteriak dan menilai hakim tidak adil.

"Ini tidak adil, sambil meneriakkan nama Allah dengan lantang," katanya.

Situasi semakin tidak karuan ketika ketika sidang usai dan para wartawan mengerumuni Atut untuk wawancara.

Para pendukung Atut menganggap para wartawan tidak punya hati nurani karena tidak memberikan kebebasan bagi Atut.

"Ini para wartawan, seperti tidak punya hati nurani saja, serem banget," kata salah seorang perempuan pendukung Atut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

ICW: Vonis Ratu Atut Terlalu Ringan, KPK Harus Banding

News | Senin, 01 September 2014 | 17:25 WIB

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

Dengar Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara, Pendukung Histeris

News | Senin, 01 September 2014 | 17:23 WIB

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Foto | Senin, 01 September 2014 | 17:00 WIB

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 01 September 2014 | 16:32 WIB

Pendukung Ratu Atut Penuhi Pengadilan Tipikor, Polisi Siaga Penuh

Pendukung Ratu Atut Penuhi Pengadilan Tipikor, Polisi Siaga Penuh

News | Senin, 01 September 2014 | 11:22 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×