Usai Bebas dari Tahanan, Nunun Nurbaeti Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Siswanto

Selasa, 02 September 2014 | 17:43 WIB
Usai Bebas dari Tahanan, Nunun Nurbaeti Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Ina Rachman (tengah), pengacara Nunun Nurbaeti (suara.com/Nur Ichsan)

Suara.com - Nunun Nurbaeti Darajatun, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun, menilai hukuman yang pernah diterimanya tidak adil. Itu sebabnya, ia menulis surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo.

"Tidak mudah untuk membuat suatu peraturan yang dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketidaksamaan dalam penerapan suatu hukum yang dapat menyakitkan hati orang," pengacara Nunun, Ina Rachaman, di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Nunun bebas dari tahanan belum lama ini. Perempuan itu terjerat kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tersebut ke luar.

Nunun minta pertanggungjawaban pemerintah untuk tidak menyulitkan tahanan di lembaga permasyarakatan. Dia keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak tahanan.

Ketidakadilan yang dirasakan Nunun setelah membandingkan kasusnya dengan kasus pengusaha Siti Hartati Murdaya. Dalam kasus yang sama dan dengan vonis yang sama pula, kenyataannya Hartati hanya menjalani dua per tiga dari masa hukuman setelah diberi kebebasan bersyarat.

"Sedangkan untuk Nunun Nurbaeti menjalani hukuman penuh selama 30 bulan," kata Ina.

Nunun ditahan sejak 11 Desember 2011 dan baru bebas pada Juni 2014. Sedangkan Hartati ditahan dari 12 September 2012, tapi sudah bebas pada Juli 2014.

Pembebasan bersyarat untuk Hartati dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 1999 tahun 2012, yaitu Inkrach-nya setelah tanggal 12 November 2012 serta SHM bukan termasuk justice collaborator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkumham: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

Kemenkumham: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur

News | Senin, 01 September 2014 | 12:58 WIB

Terkini

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

×