- KPK mengungkap peran Fahd A Rafiq sebagai penampung uang suap layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN.
- KPK menemukan uang miliaran rupiah yang disimpan dalam koper.
- KPK menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan pertanahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Fahd diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sekaligus menjadi penampung uang yang dikumpulkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, sebesar Rp2,1 miliar.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp8 miliar yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan orang kepercayaan Nusron lainnya, Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga mengalir kepada Fahd. KPK menyebut Fahd bukan hanya orang kepercayaan Nusron, tetapi juga diduga menjadi penampung uang tersebut.
“Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” beber Taufik.
Kekinian KPK masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk sumber, peruntukan, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tandas dia.
![Petugas menunjukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/15/51653-barang-bukti-ott-kpk-korupsi-atrbpn-barang-bukti-ott-fahd-a-rafiq.jpg)
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.