Array

KPK: Kami Tidak Berkepentingan dengan UU MD3

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 15:06 WIB
KPK: Kami Tidak Berkepentingan dengan UU MD3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Jakarta, Rabu (3/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini (3/9/2014) karena dikhawatirkan akan kesulitan jika penetapan tersebut dilakukan setelah politikus Partai Demokrat itu dilantik sebagai anggota DPR.

“Kami tidak berkepentingan penggunaan Undang-Undang MD3. Dasar dari kami adalah, karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi- berdasarkan dua alat bukti yang sah- kami kemudian menindak lajuti dengan peningkatan status,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (3/9/2014) di gedung KPK Jakarta.

Undang-Undang MD3 tersebut diatur hubungan antar lembaga negara, termasuk harus adanya izin dari dewan kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan yang terjerat kasus.

Bambang menyatakan KPK tindak pidana korupsi di luar ketentuan dari yangdikualifikasi di dalam UU MD3.

“Kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi, di luar ketentuan dari yang dikualifikasi di dalam UU MD3 tentang diperlukannya izin dari dewan kehormatan DPR. Kami tetap berpendapat Ada atau tidak UU MD3 bila diperlukan pada saatnya nanti KPK bisa menggunakan kewenangan tanpa harus ada rerkomendari dewan kehormatan,” tegas Bambang.

Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai R9,9 miliar.

Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya adalah Menpora Andi Mallarangeng yang sudah divonis empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI