KPK: Kami Tidak Berkepentingan dengan UU MD3

Achmad Sakirin | Suara.com

Rabu, 03 September 2014 | 15:06 WIB
KPK: Kami Tidak Berkepentingan dengan UU MD3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Jakarta, Rabu (3/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini (3/9/2014) karena dikhawatirkan akan kesulitan jika penetapan tersebut dilakukan setelah politikus Partai Demokrat itu dilantik sebagai anggota DPR.

“Kami tidak berkepentingan penggunaan Undang-Undang MD3. Dasar dari kami adalah, karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi- berdasarkan dua alat bukti yang sah- kami kemudian menindak lajuti dengan peningkatan status,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (3/9/2014) di gedung KPK Jakarta.

Undang-Undang MD3 tersebut diatur hubungan antar lembaga negara, termasuk harus adanya izin dari dewan kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan yang terjerat kasus.

Bambang menyatakan KPK tindak pidana korupsi di luar ketentuan dari yangdikualifikasi di dalam UU MD3.

“Kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi, di luar ketentuan dari yang dikualifikasi di dalam UU MD3 tentang diperlukannya izin dari dewan kehormatan DPR. Kami tetap berpendapat Ada atau tidak UU MD3 bila diperlukan pada saatnya nanti KPK bisa menggunakan kewenangan tanpa harus ada rerkomendari dewan kehormatan,” tegas Bambang.

Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai R9,9 miliar.

Jero Wacik merupakan menteri kedua dari Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya adalah Menpora Andi Mallarangeng yang sudah divonis empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis Kasus yang Menjerat Jero Wacik

Kronologis Kasus yang Menjerat Jero Wacik

News | Rabu, 03 September 2014 | 14:55 WIB

KPK: Kegiatan Rapat ESDM Sebagian Besar Fiktif

KPK: Kegiatan Rapat ESDM Sebagian Besar Fiktif

News | Rabu, 03 September 2014 | 14:33 WIB

Jero Wacik Tersangka, DPP Demokrat Belum Koordinasi

Jero Wacik Tersangka, DPP Demokrat Belum Koordinasi

News | Rabu, 03 September 2014 | 14:33 WIB

Jero Wacik Diduga Memeras Rp9,9 Miliar

Jero Wacik Diduga Memeras Rp9,9 Miliar

News | Rabu, 03 September 2014 | 14:17 WIB

Jadi Tersangka, Jero Wacik Langsung Dipecat dari Kepengurusan Demokrat

Jadi Tersangka, Jero Wacik Langsung Dipecat dari Kepengurusan Demokrat

News | Rabu, 03 September 2014 | 14:15 WIB

Jero Wacik, Menteri Demokrat Kedua yang Terjerat Korupsi

Jero Wacik, Menteri Demokrat Kedua yang Terjerat Korupsi

News | Rabu, 03 September 2014 | 14:01 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB