Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten atau Kota.
"Fraksi Partai Demokrat mendukung pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih oleh DPRD sebagai representasi dari suara masyarakat. DPRD sebagai wakil yang dipilih secara langsung bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat tentang siapa pemimpin yang diharapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Menurut dia dalam ketentuan konstitusi, pelaksanaan pilkada tidak diterangkan harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Yang ditegaskan adalah pemilihan mesti dilakukan secara demokratis.
"Dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis. Di pasal ini, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung," katanya.
Selain itu, dalam praktik penyelenggaraan pilkada langsung selama ini, kata dia, hampir tidak ada yang tidak melahirkan masalah, mulai dari ketegangan sosial, kerusuhan, sampai berujung pada meja di Mahkamah Konstitusi.
"Hampir semua tahapan melahirkan ketegangan dan kerawanan baik sosial maupun politik. Belum lagi praktik money politics yang mereduksi nilai-nilai moral di tengah masyarakat. Dengan begitu, pilkada langsung lebih banyak mudharatnya di banding manfaatnya," katanya. (Antara)