Suara.com - Penyampaian visi misi para calon ketua umum Partai Golkar dalam diskusi publik yang diselenggarakan Forum Ketua DPD Partai Golkar seluruh Indonesia di Yogyakarta pada 7 September 2014 lalu mendapat beragam tanggapan dari internal partai.
Koordinator Relawan Beringin Bersatu Samsul Hidayat mengatakan terlalu dini mengatakan bahwa mereka yang menyampaikan visi misi dalam acara tersebut adalah para calon ketua umum.
"Jadwal Munas saja belum ditetapkan, panitia Munas belum dibentuk. Yang benar adalah bakal calon Ketum," kata Samsul Hidayat kepada suara.com, Selasa (9/9/2014).
Mereka yang mengikuti acara penyampaian visi misi, antara lain M.S. Hidayat, Agung Laksono, Airlangga Hartarto, Mahyuddin, dan Priyo Budi Santoso.
Relawan Beringin Bersatu adalah wadah para kader Partai Golkar yang getol mendesak DPP Partai Golkar patuh terhadap AD/ART dan melaksanakan Munas pada 5 - 8 Oktober 2014.
Mengacu dari hasil Munas VIII 5-8 Okt 2009, maka 8 Oktober 2014 adalah batas waktu akhir kepemimpinan Aburizal Bakrie.
"Paska 8 Oktober 2014 seluruh produk keputusan DPP Partai Golkar adalah cacat hukum, ini fakta hukum tidak terbantahkan. Langkah politik yang dilakukan ARB-Idrus Marham menempatkan rekomendasi Munas lebih tinggi derajatnya dari AD/ART dapat dikategorikan pengkhianatan konstitusi," kata Samsul yang juga Wakil Ketua Kosgoro Bogor.
Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Aminudin Ilmar, menegaskan Pasal 30 Ayat 2 butir a menegaskan bahwa Munas dilaksanakan setiap lima tahun.
"Itu pasal yang tidak dapat diakal-akali maupun dilanggar," katanya.