Minta Ganti Rugi 1,5 Triliun, Sidang Perdana Gugatan Perdata JIS Digelar

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 09 September 2014 | 16:15 WIB
Minta Ganti Rugi 1,5 Triliun, Sidang Perdana Gugatan Perdata JIS Digelar
Jakarta International School, Jakarta Selatan.[suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (9/9/2014), menggelar gugatan perdata terhadap tiga tergugat yakni pihak Jakarta International School (JIS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta PT ISS.

Sidang dengan nomor perkara 226/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, itu diajukan oleh salah seorang orang tua korban sodimi JIS, Theresia Pipit yang hanya diwakili pengacaranya,

Sementara pihak JIS diwakili kuasa hukumnya Harry Pontoh, perwakilan Kemendikbud dan perwakilan perusahaan outsourching PT ISS Denmark untuk Indonesia.

Di dalam persidangan yang berlangsung singkat hanya 20 menit itu, ISS ditarik oleh JIS untuk menjadi pihak tergugat.

"Tadi baru tahapan awal, dimana ISS, kan kita menarik ISS untuk menjadi pihak tergugat, belum ditetapkan, ini akan ditetapkan oleh majelis hakim, karena majelis hakim mendengar dulu keterangan dari ISS." kata Harry Pontoh, di PN Selatan, Selasa (9/9/2014).

Harry menambahkan, Theresia Pipit sebagai penggugat meminta ganti rugi Rp1,5 triliun kepada JIS serta Kemendikbud sebagai tergugat. Menurutnya, alasan Theresia Pipit terjadi kekerasan seksual kepada anaknya yang dilakukan pegawai ISS.

"Kalau memang itu terjadi, ISS harus terlibat, karena itu pegawai ISS bukan dari JIS," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI