Penyidikan Belum Kelar, KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang

Laban Laisila

Jum'at, 12 September 2014 | 20:05 WIB
Penyidikan Belum Kelar, KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atas nama PT Tatar Kertabumi.

"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap AS (Ade Swara) dan NL (Nur Latifah) karena proses penyidikan yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ade Swara yang ditemui saat keluar dari gedung KPK enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

"Penambahan penahanan," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

KPK menangkap Nur Latifah pada Kamis (17/7/2014) malam dan Ade Swara pada Jumat (18/7/2014) dini hari.

Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi, adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di tempat penukaran uang di satu pusat perbelanjaan Karawang.

Di sana petugas KPK mengamankan Ali bersama pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta orang dari penukaran uang.

Di tempat penukaran uang, Ali akan menukarkan uang 424.349 dolar AS, yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur dari PT Tatar Kertabumi supaya perusahaan itu mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.

KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, dua lembar pecahan 20 dolar AS, satu lembar pecahan lima dolar AS serta empat lembar pecahan 1 dolar AS.

Dari sana tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan menangkap Nur Latifah namun tak menemukan sang bupati di rumah itu.

Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.

KPK menjerat Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati Karawang

KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati Karawang

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 18:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Karawang

KPK Geledah Rumah Bupati Karawang

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 17:53 WIB

Kasus Pemerasan, Bupati Karawang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Pemerasan, Bupati Karawang dan Istri Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 Agustus 2014 | 10:29 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Karawang

KPK Geledah Kantor Bupati Karawang

News | Sabtu, 19 Juli 2014 | 18:30 WIB

Terkini

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:46 WIB

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:28 WIB

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:51 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB