- Akbar Husein mengungkap adanya penyiksaan sistematis terhadap tahanan politik pasca peristiwa Bawaslu Mei 2019 di Jakarta.
- Para tahanan dipaksa mengaku dengan kekerasan fisik ekstrem hingga mengakibatkan cacat permanen, luka berat, dan kematian.
- Akbar menuntut keadilan bagi para korban atas tindakan represif yang terjadi selama masa penahanan tersebut.
Suara.com - Tabir gelap penanganan tahanan politik pasca peristiwa Bawaslu Mei 2019 terkuak. Eks Tahanan Politik (Tapol) 2019, Akbar Husein, membeberkan rentetan dugaan penyiksaan sistematis yang dialami dirinya dan rekan-rekannya selama masa penahanan.
Mulai dari sengatan listrik hingga penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen diungkap Akbar Husein secara gamblang.
Akbar menceritakan bahwa dirinya bersama 16 orang lainnya berada dalam satu berkas perkara (SPK) yang terbagi menjadi tiga klaster.
Mereka dituduh melakukan makar menggunakan bahan peledak. Dalam masa pemeriksaan, Akbar mengaku dipaksa mengaku dengan cara-cara kekerasan.
"Saya dihajar sama disetrum juga. Dikeluarin semacam alat namanya itu 'ular listrik' istilahnya. Kita disuruh mengaku karena awalnya kita enggak mau. Karena enggak kuat, akhirnya mengaku juga," ungkap Akbar dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, hukuman yang membayangi mereka saat itu tidak main-main, mulai dari 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Rusuk Patah hingga Mata Copot
Penyiksaan yang terjadi di lapangan maupun di tahanan disebut meninggalkan bekas luka fisik yang tak tersembuhkan. Akbar merinci beberapa kasus tragis yang menimpa rekan sesama tahanan.
"Ada kawan yang disiksa dihajar waktu 21-22 Mei, tulang rusuknya patah, sampai sekarang masih ngerasain itu. Terus juga satu SPK saya dari Ambon, dihajar lututnya sampai patah dan sekarang akhirnya kakinya jadi begini tuh melendung sampai sekarang, cacat permanen," ujarnya.
Bahkan, Akbar mengisahkan nasib memilukan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rosi yang diduga salah tangkap.
"Dia bukan aktivis, bukan relawan cuma ojol yang melintas kepegang di flyover Slipi lalu ditangkap. Dia dihajar sampai matanya copot. Kita sempat bantu mengobati seadanya di dalam sel, tapi akhirnya matanya copot. Saya harap dia masih sehat sekarang." ungkapnya.
Kriminalisasi ‘Emak-emak’ dan Kematian Tokoh
Tak hanya aktivis pria, kelompok perempuan atau 'emak-emak' juga tak luput dari jerat hukum. Akbar menyebut adanya tahanan perempuan yang dituduh menggunakan "bom ketapel".
"Ada emak-emak dituduh bom ketapel itu semacam bom ya istilahnya tuh pakai ketapel gitu, dibuntel-buntel karet lah, kayak gitu biar kebakar. Dia juga mengalami penyiksaan luar biasa. Padahal apa dayalah perempuan, tapi tetap dijaring dan divonis," kata Akbar.
Kekejaman di masa penahanan ini juga memakan korban jiwa. Selain Ir. Mulyono Santoso (Pak Mul) yang wafat di Lapas, Akbar menyebut nama Prof. Dr. Insaniel Burhamzah, seorang akademisi yang wafat tak lama setelah masa penahanan selesai saat masih dalam status wajib lapor.