LPSK: Perekrutan TKI Harus Menjadi Perhatian

Achmad Sakirin

Minggu, 14 September 2014 | 11:36 WIB
LPSK: Perekrutan TKI Harus Menjadi Perhatian
Ilustrasi sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengingatkan, institusi tekait juga memberikan perhatian yang sama terhadap masalah proses perekrutan calon Tenaga kerja Indonesia (TKI).

"LPSK mengingatkan agar perhatian yang sama juga diberikan pada problem yang terjadi di hulu yaitu dari proses perekrutan calon TKI," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam rilis LPSK yang diterima di Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Menurut Edwin Partogi, saat ini masih banyak tindak pidana yang terjadi dalam proses perekrutan calon TKI seperti tercatatnya banyak kasus TKI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang dengan modus seragam.

Ia memaparkan, modus itu adalah tipu daya, penjeratan hutang, pemalsuan dokumen, dan lainnya. Bahkan beberapa korban perdagangan orang yang berusia di bawah umur diminta untuk memanipulasi usianya.

Ia mengemukakan, hal itu bisa dilihat dari asal korban yang menjadi terlindung LPSK, yaitu sebanyak 69 dari 113 korban perdagangan orang berasal dari NTT.

"Para korban asal NTT itu tersebar di Medan, Batam, Banten, Bekasi, Bogor, dan Bali. Yang terkemuka juga kasus yang dialami Wilfrida Soik, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia karena diketahui ketika direkrut masih di bawah umur. Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa NTT bisa menjadi ladang subur dari tindak pidana ini," ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, baik kasus calon TKI ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah sejak awal apabila ada komitmen di antara instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dari proses rekrumen dan penampungan.

Untuk itu, LPSK menilai perlu adanya perhatian khusus Polri, Menakertras, BNP2TKI, pimpinan daerah khususnya NTT untuk meningkatkan pengawasan.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga mengapresiasi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Angkasa Pura dalam kasus pemerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Kembangkan Penangkapan Penyidik KPK Gadungan

Polisi Kembangkan Penangkapan Penyidik KPK Gadungan

News | Sabtu, 13 September 2014 | 20:28 WIB

Tiga Anggota KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp2,3 Miliar

Tiga Anggota KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp2,3 Miliar

News | Sabtu, 13 September 2014 | 19:46 WIB

KPK: 50 Persen Perusahaan Tambang Mangkir Bayar Royalti

KPK: 50 Persen Perusahaan Tambang Mangkir Bayar Royalti

News | Sabtu, 13 September 2014 | 12:25 WIB

KPK Tetapkan Politisi Hanura Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Politisi Hanura Jadi Tersangka Suap

News | Jum'at, 12 September 2014 | 19:42 WIB

Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:41 WIB

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:23 WIB

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 19:17 WIB

Terkini

Day Cream Facetology Apakah Ada SPF-nya? Cek Kandungan dan Peringatan Pemakaian

Day Cream Facetology Apakah Ada SPF-nya? Cek Kandungan dan Peringatan Pemakaian

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:55 WIB

Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Jika John Herdman Ubah Strategi

Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh Jika John Herdman Ubah Strategi

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:54 WIB

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:50 WIB

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

Komite IV DPD RI Tuntaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK RI

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:44 WIB

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry, Pejabat Lapas Cibinong yang Kariernya Disorot DPR

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry, Pejabat Lapas Cibinong yang Kariernya Disorot DPR

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:43 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:42 WIB

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:37 WIB

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:36 WIB

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:35 WIB

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

×