KPK: 50 Persen Perusahaan Tambang Mangkir Bayar Royalti

Laban Laisila

Sabtu, 13 September 2014 | 12:25 WIB
KPK: 50 Persen Perusahaan Tambang Mangkir Bayar Royalti
Ketua KPK Abraham Samad. [suara.com/Bernard Chaniago]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan, 50 persen perusahaan pertambangan di Indonesia tidak membayar royalti kepada pemerintah.

"Itu baru royalti, belum lagi mereka ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tidak memiliki NPWP. Coba bayangkan berapa kerugian negara dari sektor pertambangan saja. Triliunan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Mataram, Jumat (12/9/2014).

Karenanya, KPK kata Abraham Samad telah meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang yang menyalahi aturan dan telah merugikan bangsa Indonesia tersebut.

"Sumber daya alam kita itu sungguh luar biasa dan merupakan penghasilan nomor dua setelah pajak. Bahkan, di masa lalu sumber daya energi ini paling banyak kebocorannya," tegasnya.

Menurutnya, saat ini jumlah penduduk di Indonesia sudah mencapai 250 juta jiwa, sedangkan jumlah orang miskin sebanyak 29 juta orang (11 %). Jumlah ini sama dengan 29 juta penduduk Malaysia. Namun, jika seluruh kekayaan tersebut benar masuk ke pemerintah, tentu akan mampu mengatasi kemiskinan yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, guna mencegah kebocoran. KPK pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merenegosiasi seluruh kontrak perusahaan pertambangan yang kini beroperasi di Indonesia.

"Tapi rupanya ini tidak serius dilakukan pemerintah, karena ada kekhawatiran pemerintah digugat di sidang arbitrase internasional," ujarnya.

Disebutkannya, dari kalkulasi KPK, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan dan energi saja bisa mencapai 10 ribu triliun pertahun, sedangkan jika potensi tersebut diperoleh secara maksimal, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan memperoleh keuntungan Rp15 triliun dari sektor pertambangan.

Dia kemudian mencontohkan daerah-daerah yang berada di Pulau Kalimantan yang kaya dengan sumber daya alam, namun meski pun dari sisi sumber daya alam melimpah, namun masyarakatnya jauh dari kesejahteraan.

"Kami ini sudah turun ke daerah-daerah dan melihat. Yang kaya itu hanya penguasanya saja. Jadi antara pemberi izin dan diberi izin, tetapi masyarakatnya tetap saja tidak sejahtera," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua KPK: Pilkada Seharusnya di Tangan Rakyat

Ketua KPK: Pilkada Seharusnya di Tangan Rakyat

News | Jum'at, 12 September 2014 | 20:42 WIB

KPK Tetapkan Politisi Hanura Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Politisi Hanura Jadi Tersangka Suap

News | Jum'at, 12 September 2014 | 19:42 WIB

Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Komentar Anas Urbaningrum

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:41 WIB

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Keluarga Anas Menangis Mendengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:23 WIB

Terkini

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:57 WIB

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB