Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pertengahan Agustus 2014 telah menggunakan dana sebanyak Rp300 miliar yang sebagian besar untuk sewa helikopter, pesawat terbang, dan modifikasi cuaca dalam penanganan kebakaran hutan.
"Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober 2014, BNPB mengalokasikan dana Rp355 miliar dan jika kurang akan diajukan penambahan dana kepada DPR dan Kementerian Keuangan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Ia menjelaskan sebagaian besar dana penanganan kebakaran hutan itu dialokasikan penanganan kebakaran hutan di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang masih terdapat titik api dan rawan terjadi kebakaran hutan di empat provinsi itu.
"Mudah-mudahan sisa dana penanggulangan kebakaran sebesar Rp55 miliar cukup hingga musim hujan yang diperkirakan pada Oktober nanti," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan alokasi anggaran BNPB dimulai pada RPJMN 2010-2014 sebagai perwujudan kebijakan prioritas nasional yang menempatkan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam prioritas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana.
Peningkatan alokasi anggaran secara signifikan dimulai pada 2010 sebesar Rp300 miliar dari semula pada 2008 sebesar hanya Rp91 miliar dan 2009 Rp149 miliar.
"Peningkatan alokasi anggaran tersebut, sesuai dengan peningkatan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi beban tugas BNPB dalam penanggulangan bencana alam," ujarnya.
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran terus meningkat seiring dengan mulai terbentuknya kelembagaan BPBD di daerah yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam membangun dan mengembangkan kapasitas penanggulangan bencana daerah.
Tidak hanya itu, kata dia, upaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana juga terus meningkat dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai termasuk kebutuhan logistik dan peralatan dasar kebencanaan untuk kesiapsiagaan yang belum mampu disediakan oleh pemerintah daerah.
"Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut diperlukan adanya dukungan DPR yang memiliki hak budgenting, artinya koordinasi dan komunikasi untuk pemenuhan anggaran harus dibangun baik untuk mendapatkan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi juga agar mendapatkan dukungan anggaran pemulihan pascabencana dan dana siap pakai," ujarnya. (Antara)