Raup Cuan Rp3,6 Miliar, Operator hingga Bos Besar Sindikat Judol Higgs Domino Tertangkap!

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:45 WIB
Raup Cuan Rp3,6 Miliar, Operator hingga Bos Besar Sindikat Judol Higgs Domino Tertangkap!
Raup Cuan Rp3,5 Miliar, Operator hingga Bos Besar Sindikat Judol Higgs Domino Tertangkap! (Foto: Dok Ditreskrimsus Polda Riau).

Suara.com - Kegiatan judi online (judol) tampaknya masih marak beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Hal itu terungkap dari sindikat judol bermodus permainan Higgs Domino Island yang baru-baru dibongkar oleh aparat kepolisian. 

Lewat modus menukarkan uang pelanggannnya dengan chip, sindikat judol yang mengelola akun Higgs Domino Island itu bisa meraup cuan mencapai miliaran rupiah selama beroperasi. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus belasan tersangka di dua lokasi berbeda. 

Terungkap kasusnya ini, jaringan perjudian online berskala besar ternyata bermarkas di Kota Pekanbaru, Riau. Sindikat judol beromzet miliaran rupiah itu diungkapkan oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo saat merilis kasus ini di kawasan Pekan Baru pada Rabu (25/6/2025).

"Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan berbulan-bulan dengan total omzet mencapai Rp3,6 miliar," ujar Brigjen Jossy saat jumpa pers. 

Menurut Brigjen Jossy, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri memberantas maraknya kasus perjudian online yang nyata-nyata bisa merusak masyarakat, terutama generasi muda. 

Alasan judi online masih merajalela
Ilustrasi judi online

Polda Riau akan terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Ini komitmen kami untuk menjaga kehormatan negeri Melayu dari segala bentuk kejahatan digital yang merusak akal, akhlak, dan masa depan generasi muda,” ungkap Brigjen Jossy. 

Terungkapnya jaringan sindikat judol beromzet miliaran rupiah itu setelah Ditreskrimsus Polda Riau menyelidiki laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan dan pertokoan.

"Tim Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Siber, Kompol Dany Andika kemudian melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap pergerakan akun-akun permainan mencurigakan," beber Ditreskrimum Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.

Setelah menyelidiki laporan itu, polisi kemudian meluncur ke sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki yang diduga menjadi markas sindikat judol. 

Baca Juga: Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina

Saat melakukan penggerebekan di ruko tersebu pada Kamis (19/6/2025), polisi meringkus enam orang tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebanyak 102 unit komputer rakitan yang diduga digunakan para tersangka untuk mengendalikan ribuan akun judol Higgs Domino.

Ilustrasi - Karyawan di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp 904 Juta Gegara Judi Online. [ChatGPT]
Ilustrasi - Judi Online. [ChatGPT]

Di hari yang sama, tim lain juga menangkap enam tersangka lain saat menyergap rumah di Perumahan Pondok Mutiara. Dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita belasan 18 unit CPU, lima unit handphone, dan buku rekening atas nama tersangka.

Terbongkarnya jaringan ini, polisi juga meringkus Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo yang berperan menjadi pemilik modal dari situs judol Higgs Domino. Penangkapan itu dilakukan saat tersangka Jonathan berada Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (21/6/2025) seusai pulang dari Malaysia.

Kombes Ade juga membeberkan perputaran uang yang dihasilkan dari situs judol mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari. 

“Rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun pasal-pasal yang dikenakan para belasan tersangka, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI