Suara.com - PT Wana Kencana Mineral alias WKM diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, demikian disampaikan Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi pada Jumat (27/6/2025).
Riyanda mengatakan PT WKM diduga melakukan aktivitas dugaan tambang secara ilegal lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas atau Andalalin. Perusahaan tersebut, lanjut Riyanda, juga tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi.
“Sementara dia memiliki terminal khusus. Masa dia memiliki terminal khusus tanpa mengantongi dokumen jaminan reklamasi?” kata Ryanda dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Riyanda mengatakan, perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Kemudian, ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri. Namun, kedua tersangka tersebut belum diketahui secara pasti identitasnya.
“Kami dapat informasi, telah ditetapkannya, ada dua orang tersangka di Mabes Polri. Tapi informasi tersebut kami masih cari tahu,” katanya
“Mudah-mudahan apabila memang benar, telah ditetapkan dua tersangka di Mabes Polri, kami berharap pihak direksi, terutama direktur utamanya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Riyanda mengatakan, dari hasil praktik pertambangan ini membuat negara merugi secara serius, terutama kerugian ekologis dan sektor lingkungan.
Jual Bijih Nikel Sitaan
Ini bukan kasus pertama yang membawa-bawa nama PT Wana Kencana Mineral alias WKM. Sebelumnya perusahaan ini dituding telah menjual bahan mentah yang mengandung bijih nikel atau nikel ore sitaan pengadilan yang diserahkan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi
Kasus ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo pada Februari lalu.
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan bijih nikel yang dijual WKM mencapai 90.000 metrik ton.
Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang yang izinya dicabut dan IUP-nya diserahkan pada WKM.
Menanggapi dugaan ini, anggota DPD RI Maluku Utara, Hasby Yusuf mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan untuk mengatasi masalah yang melibatkan WKM.
"Saya memberikan pesan Presiden Prabowo harus turun tangan. Enggak bisa berharap kepada menteri, enggak bisa berharap kepada dirjen, enggak bisa berharap kepada kepala daerah," kata Hasby dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).
Hasby mengaku, akibat aktivitas pertambangan ini, lingkungan sekitar mengalami kerusakan yang luar biasa.