Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ruben Setiawan

Jum'at, 26 September 2014 | 10:40 WIB
Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah saat rapat paripurna anggota DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Jumat (26/9) dinihari. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disetujui DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan daftar ke MK," kata Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta, Jumat.

Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.

"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.

Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.

Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilkada Lewat DPRD, "ShameOnYouSBY" Banjiri Twitter

Pilkada Lewat DPRD, "ShameOnYouSBY" Banjiri Twitter

Tekno | Jum'at, 26 September 2014 | 10:22 WIB

Sidang RUU Pilkada Ricuh

Sidang RUU Pilkada Ricuh

Foto | Jum'at, 26 September 2014 | 09:38 WIB

SBY Kecewa Atas Hasil Voting RUU Pilkada

SBY Kecewa Atas Hasil Voting RUU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 09:16 WIB

Hak Pilih Rakyat Dirampas, Ridwan Kamil Siap Ajukan "Judicial Review"

Hak Pilih Rakyat Dirampas, Ridwan Kamil Siap Ajukan "Judicial Review"

News | Jum'at, 26 September 2014 | 08:56 WIB

Pilkada Lewat DPRD, Twitter Penuh Nama "Hamdan Zoelva"

Pilkada Lewat DPRD, Twitter Penuh Nama "Hamdan Zoelva"

Tekno | Jum'at, 26 September 2014 | 07:54 WIB

Twitter: RIP Demokrasi, SBY Pemotong Lidah Rakyat, Selamat Datang Orba

Twitter: RIP Demokrasi, SBY Pemotong Lidah Rakyat, Selamat Datang Orba

News | Jum'at, 26 September 2014 | 06:49 WIB

Terkini

Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM

Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM

Sumbar | Sabtu, 07 November 2026 | 22:15 WIB

DPP AMPI Tegaskan Soliditas, Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar

DPP AMPI Tegaskan Soliditas, Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:07 WIB

PDCA dan Suggestion System, Dua Cara Mengajak Karyawan Aktif Berinovasi

PDCA dan Suggestion System, Dua Cara Mengajak Karyawan Aktif Berinovasi

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 22:06 WIB

Alasan Fresh Graduate Tak Boleh Bikin Satu CV saat Lamar Kerja di Beragam Perusahaan

Alasan Fresh Graduate Tak Boleh Bikin Satu CV saat Lamar Kerja di Beragam Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:06 WIB

Berapa Batas Usia CPNS 2026? Siap-siap Ada Aturan Baru Soal Batasan Umur

Berapa Batas Usia CPNS 2026? Siap-siap Ada Aturan Baru Soal Batasan Umur

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 22:03 WIB

BSU 2026 Cair November-Desember, Ini Cara Cek Informasi dan Syarat Penerimanya

BSU 2026 Cair November-Desember, Ini Cara Cek Informasi dan Syarat Penerimanya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:00 WIB

Dorong Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Mendagri Raih CNN Indonesia Awards 2026

Dorong Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Mendagri Raih CNN Indonesia Awards 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:46 WIB

Stasiun Gambir Terbakar Malam Ini, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

Stasiun Gambir Terbakar Malam Ini, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:44 WIB

Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Berdoa Indonesia Dijauhkan dari Anasir Jahat yang Tamak Kekuasaan

Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Berdoa Indonesia Dijauhkan dari Anasir Jahat yang Tamak Kekuasaan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:38 WIB

Apakah Sabun Bayi Bisa untuk Cuci Muka Orang Dewasa?

Apakah Sabun Bayi Bisa untuk Cuci Muka Orang Dewasa?

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 21:29 WIB

×