Array

SBY Siap Gugat UU Pilkada

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 11:12 WIB
SBY Siap Gugat UU Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Antara/Setkab.go.id)

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa partainya akan melayangkan gugatan hukum terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Jumat (26/9/2014) dini hari.

"Atas semua itu Partai Demokrat ke depan ini, yang pertama, kami tetap konsisten pada sikap dan pilihan bahwa pilkada yang paling baik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Sedang kami persiapkan untuk melakukan gugatan hukum, apakah ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, mana yang paling tepat dan relevan," kata SBY dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9/2014) malam atau Jumat (26/9/2014) siang waktu Jakarta.

SBY mengatakan, dirinya tidak menginginkan capaian demokrasi di Indonesia yang dipertahankan selama satu dekade jangan sampai mundur hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.

"Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Di era Kepresidenan saya sebetulnya selain Presiden dan Wapres dipilih langsung juga bupati, wali kota dan gubernur, itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," katanya.

Ditambahkannya, "Karena itu proses politk di DPR RI seperti saya katakan kemunduran dan saya berjuang secara politk agar demokrasi yang berkembang kita jaga pemilihan langsung dan terus terang harus ada perbaikan yang serius di Undang-Undang dan pelaksanaan, sayang apa yang disampaikan Demokrat ditolak oleh semua fraksi, baik itu kubu merah putih maupun PDIP dan koalisinya."

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna DPR setelah sebelumnya menyatakan bersikap netral terhadap dua opsi Pilkada yang tengah dibahas. Sidang paripurna diakhiri dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengatur bahwa Kepala Daerah untuk dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan kata lain, hak memilih pemimpin daerah tidak lagi dimiliki oleh rakyat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI