SBY Siap Gugat UU Pilkada

Ruben Setiawan

Jum'at, 26 September 2014 | 11:12 WIB
SBY Siap Gugat UU Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Antara/Setkab.go.id)

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa partainya akan melayangkan gugatan hukum terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Jumat (26/9/2014) dini hari.

"Atas semua itu Partai Demokrat ke depan ini, yang pertama, kami tetap konsisten pada sikap dan pilihan bahwa pilkada yang paling baik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Sedang kami persiapkan untuk melakukan gugatan hukum, apakah ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, mana yang paling tepat dan relevan," kata SBY dalam keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9/2014) malam atau Jumat (26/9/2014) siang waktu Jakarta.

SBY mengatakan, dirinya tidak menginginkan capaian demokrasi di Indonesia yang dipertahankan selama satu dekade jangan sampai mundur hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.

"Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Di era Kepresidenan saya sebetulnya selain Presiden dan Wapres dipilih langsung juga bupati, wali kota dan gubernur, itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," katanya.

Ditambahkannya, "Karena itu proses politk di DPR RI seperti saya katakan kemunduran dan saya berjuang secara politk agar demokrasi yang berkembang kita jaga pemilihan langsung dan terus terang harus ada perbaikan yang serius di Undang-Undang dan pelaksanaan, sayang apa yang disampaikan Demokrat ditolak oleh semua fraksi, baik itu kubu merah putih maupun PDIP dan koalisinya."

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna DPR setelah sebelumnya menyatakan bersikap netral terhadap dua opsi Pilkada yang tengah dibahas. Sidang paripurna diakhiri dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengatur bahwa Kepala Daerah untuk dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan kata lain, hak memilih pemimpin daerah tidak lagi dimiliki oleh rakyat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kepala Daerah Dipilih DPRD, IHSG di BEI Terjun Bebas

Kepala Daerah Dipilih DPRD, IHSG di BEI Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 26 September 2014 | 11:00 WIB

Uji Materi UU Pilkada Tunggu Penomoran dari Setneg

Uji Materi UU Pilkada Tunggu Penomoran dari Setneg

News | Jum'at, 26 September 2014 | 10:54 WIB

Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 26 September 2014 | 10:40 WIB

Pilkada Lewat DPRD, "ShameOnYouSBY" Banjiri Twitter

Pilkada Lewat DPRD, "ShameOnYouSBY" Banjiri Twitter

Tekno | Jum'at, 26 September 2014 | 10:22 WIB

Sidang RUU Pilkada Ricuh

Sidang RUU Pilkada Ricuh

Foto | Jum'at, 26 September 2014 | 09:38 WIB

SBY Kecewa Atas Hasil Voting RUU Pilkada

SBY Kecewa Atas Hasil Voting RUU Pilkada

News | Jum'at, 26 September 2014 | 09:16 WIB

Hak Pilih Rakyat Dirampas, Ridwan Kamil Siap Ajukan "Judicial Review"

Hak Pilih Rakyat Dirampas, Ridwan Kamil Siap Ajukan "Judicial Review"

News | Jum'at, 26 September 2014 | 08:56 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×