Hamdan Zoelva: SBY Tidak Minta MK Batalkan UU Pilkada

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 29 September 2014 | 13:44 WIB
Hamdan Zoelva: SBY Tidak Minta MK Batalkan UU Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku telah ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh DPR.

"Ya memang kemarin sore magrib (Minggu, 28/9/2014) presiden menghubungi saya," kata Hamdan.

Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.

"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD ditandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa asal usul lahirnya pasal 20 ayat (5) UUD 1945, pada zaman Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurana DPR, tetapi presiden tidak tandatangan sehingga UU tersebut tidak berlaku.

"Nah karena ada kasus kenegaraan itu-lah, pada perubahan UUD dipertegas, bahwa dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika diambil keputusan di paripurna baik ditandatangani atau tidak oleh presiden tetap berlaku. Saya sampaikan hal ini karena saya waktu itu ikut menyusun UUD 1945," kata Hamdan.

Ketika ditanya apakah Presiden Yudhoyono meminta MK membatalkan UU Pilkada, Hamdan menjawab: "Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada." Dia menambahkan, saat ini sudah ada tiga permohonan pengujian UU Pilkada yang sudah terdaftar di MK.

Petugas pendaftaran Perkara MK Denny Feishal menyebut ketiga pemohon tersebut adalah permohonan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara OC Kaligis dan permohonan yang diajukan oleh 13 perorangan.

Selain itu ada beberapa kelompok masyarakat yang juga akan mendaftar yakni Buruh Harian dan Lembaga Survei yang diwakili Kuasa Hukumnya Andi Asrun serta Elemen Masyarakat Poso. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ajak Rakyat Ramai-ramai Gugat UU Pilkada

Jokowi Ajak Rakyat Ramai-ramai Gugat UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 13:41 WIB

Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada

Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 12:51 WIB

BI: Kisruh UU Pilkada Membuat Rupiah Melemah

BI: Kisruh UU Pilkada Membuat Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 29 September 2014 | 12:27 WIB

Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 12:21 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB