Hamdan Zoelva: SBY Tidak Minta MK Batalkan UU Pilkada

Doddy Rosadi

Senin, 29 September 2014 | 13:44 WIB
Hamdan Zoelva: SBY Tidak Minta MK Batalkan UU Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku telah ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh DPR.

"Ya memang kemarin sore magrib (Minggu, 28/9/2014) presiden menghubungi saya," kata Hamdan.

Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.

"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD ditandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa asal usul lahirnya pasal 20 ayat (5) UUD 1945, pada zaman Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurana DPR, tetapi presiden tidak tandatangan sehingga UU tersebut tidak berlaku.

"Nah karena ada kasus kenegaraan itu-lah, pada perubahan UUD dipertegas, bahwa dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika diambil keputusan di paripurna baik ditandatangani atau tidak oleh presiden tetap berlaku. Saya sampaikan hal ini karena saya waktu itu ikut menyusun UUD 1945," kata Hamdan.

Ketika ditanya apakah Presiden Yudhoyono meminta MK membatalkan UU Pilkada, Hamdan menjawab: "Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada." Dia menambahkan, saat ini sudah ada tiga permohonan pengujian UU Pilkada yang sudah terdaftar di MK.

Petugas pendaftaran Perkara MK Denny Feishal menyebut ketiga pemohon tersebut adalah permohonan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara OC Kaligis dan permohonan yang diajukan oleh 13 perorangan.

Selain itu ada beberapa kelompok masyarakat yang juga akan mendaftar yakni Buruh Harian dan Lembaga Survei yang diwakili Kuasa Hukumnya Andi Asrun serta Elemen Masyarakat Poso. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ajak Rakyat Ramai-ramai Gugat UU Pilkada

Jokowi Ajak Rakyat Ramai-ramai Gugat UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 13:41 WIB

Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada

Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 12:51 WIB

BI: Kisruh UU Pilkada Membuat Rupiah Melemah

BI: Kisruh UU Pilkada Membuat Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 29 September 2014 | 12:27 WIB

Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 12:21 WIB

Terkini

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB